WN Korsel Dieksekusi, Terbukti Bersalah Atas Kasus Penggelapan Dana Sebesar Rp 26 Miliar Milik PT Indoplas

Warga negara Korsel Lee Soo Hyun (kanan) keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksi dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Tangerang. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengesekusi terpidana Lee Soo Hyun, warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) yang terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh jaksa penuntut umum secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Bacaan Lainnya

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” ujar Ricky, Rabu (11/9/2024).

Pada Jumat malam, 6 September, saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim JPU membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang tanpa ada hambatan.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ricky. Lee divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 374 dan 378 KUHP.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait