WN Korsel Dieksekusi, Terbukti Bersalah Atas Kasus Penggelapan Dana Sebesar Rp 26 Miliar Milik PT Indoplas

Warga negara Korsel Lee Soo Hyun (kanan) keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksi dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Tangerang. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Diketahui, Lee Soo Hyun adalah seorang WN Korsel yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham sebesar 22 persen di PT Elektronik Teknologi Indoplast (ETI). Perusahaan ini bergerak di bidang teknologi dan industri elektronik. Lee terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan oleh sesama pemegang saham.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, pada perkara pidana 374 dan 378 KUHP memang dibolehkan tersangka tak ditahan sampai ada putusan tetap atau inkrah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diyakini Akan Memicu Industri Properti, DPD REI Banten Bidik Segmen Hunian WNA

Pada kasus ini, kata Doni, terdakwa menjaminkan aset ke pengadilan negeri saat persidangan awal sehingga tak ada penahanan.

“Di putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu vonis 1 tahun lebih. Lalu, tim kuasa hukum terdakwa banding di Pengadilan Tinggi Banten, hasilnya vonis bebas. Lalu, JPU kasasi ke Mahkamah Agung dan jatuh vonis 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait