Berita, Pilkada, Tangerang

Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp 109 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kam­panye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta penge­luaran dana kampanye mereka.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.