4 Tahun Hidup di Pengungsian, 273 Korban Banjir Belum Direlokasi

Korban Banjir
Selama 4 tahun korban bencana banjir bandang di Lebak Gedong tinggal di pengungsian. Pemkab Lebak hanya memberikan bantuan terpal yang rusak. (Credit: A Fadilah/ Banten Ekspres)

“Tapi berita acara serah terima dari Kementerian LHK ke Pemda Lebak sampai saat ini belum ada. Dan mekanisme pendanaannya, juga terkendala aturan tentang pendanaan hibah pascabencana,” tambahnya.

Dikatakan Febby, pada 29 Januari 2024 lalu, KPK kembali memfasilitasi Pemkab Lebak, Pemprov Banten, Kemenkeu, dan instansi terkait untuk mencari jalan keluar. Pemkab Lebak dari awal ingin status lahan relokasi clear and clean.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tangani Banjir di Kota Serang, Yedi Perintahkan DPUPR Gerak Cepat

“Kami nggak mau ada masalah hukum di kemudian hari yang merugikan masyarakat. Kita mau coba ke Kementerian ATR/BTN untuk bahas status sertifikat di lahan negara,” paparnya.

Sementara itu, untuk di Kecamatan Cipanas, lanjut Febby, lahan untuk relokasi sudah dibebaskan. Rencana pembangunan rumah pun akan segera dilakukan.

“Untuk yang di Cipanas, awalnya mau di 2023 karena DED dari Kementerian PUPR turun Mei dan selesai verifikasi Juni 2023.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait