JM Bukan Anggota TNI Aktif, Sidang Terdakwa Penipuan

Sidang
RILIS: Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (dua dari kanan depan) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penipuan melibatkan anggota TNI tak aktif di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (6/8/2024).(Credit: Kejari For Banten Ekspres)

Lanjutnya, karena saat itu pengawal tahanan tidak paham terkait prosesnya dan karena kesungkanan akhirnya JM di­berikan izin untuk berganti pakaian.

Kata dia, pada saat proses berjalan, di ruang sidang jaksa penuntut umum sudah berke­beratan terdakwa menggunakan dengan pakaian dinas TNI. Na­mun atas izin dari ketua ma­jelis hakim yang bersang­kutan tetap diperbolehkan un­tuk mengikuti proses per­sidangan walaupun menge­na­kan seragam TNI.

Bacaan Lainnya

”Ada poin penting disini yang disampaikan oleh hakim majelis yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Se­­hingga dengan adanya pen­da­pat seperti itu proses persi­dangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Malda, berdasarkan berkas perkara bahwa terdakwa JM ini sta­tusnya sudah tidak aktif.

Yang mana, berdasarkan surat petikan putusan Kepala yang Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/ 2008 terdakwa sudah di PTDH dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak tanggal 11 Februari 2008.

”Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan ma­sih aktif itu salah dan tidak benar,” tutup Malda.(sep)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait