SERANG — Polda Banten sudah menerima laporan Maryani, pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Melalui pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Fini Widiyanti ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, laporan itu sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti. “Sedang diproses di ditreskrimum,” jelasnya, kepada bantenekspres.co.id melalui sambungan telepon, Senin (15/1). Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan.
Didik menjelaskan, proses selanjutnya penyidik akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
“Jadi sekarang masih lidik dan belum bisa ada kesimpulan,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.