Laporan Diproses Ditreskrimum, Dirut Perumda NKR Ogah Beri Keterangan

Laporan Diproses Ditreskrimum
Kamarudin Simanjuntak (tengah) bersama sejumlah pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Dok. Pedagang For Banten Ekspres)

SERANG — Polda Banten sudah menerima laporan Maryani, pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Melalui pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Fini Widiyanti ke Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, laporan itu sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti. “Sedang diproses di ditreskrimum,” jelasnya, kepada bantenekspres.co.id melalui sambungan telepon, Senin (15/1). Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Didik menjelaskan, proses selanjutnya penyidik akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.

“Jadi sekarang masih lidik dan belum bisa ada kesimpulan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.

Pos terkait