“Pelaku mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban,” katanya.
Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.
“Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami (polisi) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD,” urai Lubis.
Sambung Lubis, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan dilakukan lokasi TKP yang sama.
Ia pun berpesan kepada masyarakat bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.