“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara,” tutup Lubis. (din)
Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di:
Google News
“Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara,” tutup Lubis. (din)