Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Toni Wismantoro atau akrab disapa TW sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka dirinya buntut kericuhan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, pada 24 September lalu 2023.
Kasatreskrim Kompol Arief Nazarudin mengatakan, penetapan tersangka TW di 30 Oktober. Penahanan dan penetapan tersangka TW berdasarkan bukti dan keterangan saksi. “Yang bersangkutan jadi tahanan rumah. Sakit prostat dan keluarga yang bersangkutan menjadi penjamin,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres.
Kata dia, tersangka TW sudah dilakukan penahanan selama 5 hari di tahanan Polresta Tangerang. Namun, setalah ditahan tersangka mengalami sakit yang perlu tindakan medis. “Berdasarkan permohonan keluarga maka tersangka diubah jadi tahanan rumah. Dari pemeriksaan medis yang bersangkutan diharuskan tindakan operasi,” jelasnya.