Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Sembunyi di Kontrakan Teman, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuhan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, bersama jajaran petugas kepolisian, memberikan rincian mengenai kronologi peristiwa pembunuhan saat acara musik, di  Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/3/2024). (Credit: Zakky Adnan/ Banten Ekspres)

RAJEG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pelaku pria berinisial KHA dan SA. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

Kejadian tersebut, terjadi ketika korban dan kedua pelaku menonton acara musik, di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batu Nunggul, RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (3/3/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung ditusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait