Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.
“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,” ungkapnya.
Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Reporter: Zakky Adnan