Kronologis Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Sembunyi di Kontrakan Teman, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuhan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, bersama jajaran petugas kepolisian, memberikan rincian mengenai kronologi peristiwa pembunuhan saat acara musik, di  Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/3/2024). (Credit: Zakky Adnan/ Banten Ekspres)

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter: Zakky Adnan

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait