Anggota DPRD Lebak Dilaporkan Curi Star Kampanye Paslon Hasbi – Amir

Anggota DPRD
PENUHI PANGGILAN: Anggota DPRD Lebak Regen Abdul Aris saat memenuhi panggilan Bawaslu Lebak, Selasa (10/9). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

“Setelah kita panggil dan mendapatkan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kita akan kaji selama 5 hari, baru hasilnya kita umumkan, apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak,” ujar Dwi.

Terpisah, Regen Abdul Aris selaku terlapor mengaku, acara pesta rakyat yang digelar di Plaza Lebak Mandala merupakan acara rutin tahunan Desa Kadu Agung Timur yang anggarannya diambil dari CSR perusahannya.

Bacaan Lainnya

“Saya dan istri saya menggelar acara pesta rakyat setiap tahun, tidak pernah menggunakan dana desa maupun dana lainnya dari negara, melainkan dari dana CSR perusahaan saya sendiri,” paparnya.

Menurut Regen, pesta rakyat yang digelar juga mengundang seluruh elemen masyarakat Lebak. Artinya siapapun boleh menghadiri termasuk bakal calon Bupati Lebak Hasbi Jayabaya-Amir.

“Jadi tidak ada undangan satupun dikhususkan kepada seseorang, lantaran pesta rakyat itu merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh dirinya dan masyarakat Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak,” katanya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait