LEBAK — Tokoh masyarakat (tomas) Lebak mengapresiasi Pemkab Lebak yang telah memindahkan dan mempercayakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Pemindahan tersebut terjadi setelah penandatangan kerja sama (PKS) antara PT Bank Pembangunan Banten Tbk (Bank Banten) dengan Pemkab Lebak.
BACA JUGA: Satu Pemda Siap Pindahkan RKUD
“Saya apresiasi kepada Pemkab Lebak yang telah mempercayakan dan memindahkan RKUD ke Bank Banten,” kata Moch Ojat Sudrajat, tokoh masyarakat Lebak yang juga Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) kepada wartawan, Kamis (18/7).
Kata Ojat, Pemkab Lebak adalah Kabupaten pertama di Provinsi Banten yang menempatkan RKUD-nya di Bank Banten.
BACA JUGA: Pemindahan RKUD Tinggal Menunggu Waktu
Langkah memindahkan RKUD itu untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda).