LEBAK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak sudah melakukan pengawasan melekat agar memastikan surat suara dan perlengkapan logistik Pemilu 2024 lainnya tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas dan tepat waktu.
Dari pengawasan tersebut ditemukan masih banyak surat suara yang rusak akibat kecerobohan. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk memperbaiki gedung logistik karena banyak yang bocor.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Permas Lebak, Deden Kurniawan menerangkan, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilu.
“Kita fokus pada tiga tujuan utama yaitu memastikan kelengkapan logistik, memeriksa kondisi dan keamanan gudang penyimpanan serta mencegah potensi manipulasi atau kecurangan terkait logistik pemilu,” kata Deden kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (29/1/2024).