Edarkan Upal, Pengusaha Percetakan Ditangkap

Edarkan
Polisi mengamankan AS, pelaku pengedar uang palsu di Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/1). (AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Zhia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 7 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 4 lembar, dan Rp10 ribu sebanyak 2 lembar.

“Kita amankan barang bukti uang palsu dari pelaku, selain itu kita juga mengamankan 1 unit mesin printer dan laptop. Berdasarkan  hasil pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal itu terjadi dikarenakan selama 2 pekan terakhir usaha percetakan miliknya tengah sepi,” ungkapnya. .

Bacaan Lainnya

Zhia juga menyampaikan, atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tuturnya.

Reporter: Ahmad Fadilah

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait