Zhia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 7 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 4 lembar, dan Rp10 ribu sebanyak 2 lembar.
“Kita amankan barang bukti uang palsu dari pelaku, selain itu kita juga mengamankan 1 unit mesin printer dan laptop. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal itu terjadi dikarenakan selama 2 pekan terakhir usaha percetakan miliknya tengah sepi,” ungkapnya. .
Zhia juga menyampaikan, atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tuturnya.
Reporter: Ahmad Fadilah