Kasus Suami Tebas Istri Pakai Golok Mandek di Polsek, Suami Bebas Berkeliaran

Kasus Suami
MAPOLSEK: Sejumlah anggota Polsek Malingping duduk di depan kantornya, Senin (26/2/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping dituding lamban menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindakan KDRT itu dialami Damianti yang dilakukan Sandi yang notabene suami korban, warga Kampung Bayah 1, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Teti Yulianti yang merupakan ibu koban mengaku, pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sandi kepada anaknya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pengamen Jalanan Cabuli Bocah 14 Tahun

Menurut Teti, laporan ke Polsek Malingping itu berawal dari kejadian penganiayaan yang dialami anaknya bulan lalu tepatnya Kamis (25/1/2024) di rumah kontrakan anak dan menantunya itu di Kampung Lebak Pasar, Desa Malingping Selatan.

Saat itu, kata Teti, anaknya mendapatkan penganiayaan dari suaminya. Kejadian berawal ketika Damianti sang korban menelpon suaminya untuk memberitahu jika anaknya dalam keadaan sakit dan minta diantar ke rumah sakit untuk berobat.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait