Kawasan Kumuh di Lebak Meningkat

Kawasan
TAK LAYAK: Rumah tidak layak huni milik warga di Lebak yang masuk pada wilayah kumuh. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Berdasarkan hasil pemutakhiran data, kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Lebak tahun 2024 mencapai 2.539,01 hektar.

Ribuan hektar permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan lima kelurahan. Pada tahun 2023, kawasan permukiman kumuh tercatat 2.513,47 hektar. “Iya, beberapa waktu lalu, kita sudah lakukan pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan permukiman kumuh untuk menetapkan luasan kumuh,” kata Helmi, Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (31/7).

Bacaan Lainnya

Helmi menjelaskan, ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh.

BACA JUGA: Rp3 Miliar untuk Bangun 150 Rumah Tidak Layak Huni

“Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran,” papar Helmi.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait