Kecanduan Judi Online Ratusan Istri di Lebak Gugat Cerai Suami

Cerai
GEDUNG PA: Seorang pengendara motor melintas di depan Gedung Pengadilan Agama Rangkasbitung, Selasa (17/9). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat untuk periode Januari – September 2024 terdapat 1.015 perkara gugatan perceraian. Dari data tersebut mayoritas yang melakukan gugatan cerai didominasi oleh pihak perempuan yang disebabkan masalah judi online.

Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi mengatakan dari 1.015 perkara gugatan 83,6 persen atau sekitar 840 perkara diajukan oleh pihak istri dan 165 perkara diajukan oleh pihak suami. “Iya kebanyakan perceraian disebabkan oleh Judi Online,” kata Gushairi, kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (17/9).

Bacaan Lainnya

Gushairi mengungkapkan, faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.

BACA JUGA: Terlilit Utang Pinjol dan Rentenir, ASN Kabur Jadi TKI di Malaysia

“Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan salah satunya judi online,” ungkapnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait