Kesbangpol Kabupaten Lebak Awasi Ormas di 13 Kecamatan

Kesbangpol
Kepala Badan Kesbangpol Lebak, Sukanta. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Sukanta menjelaskan, keberadaan ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Keberadaan ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu membutuhkan penguatan kebijakan pengawasan yang efektif,” ujar Sukanta.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dari 13 kecamatan yang dilakukan pengawasan ormas, baru terlaksana di tujuh Kecamatan, yakni Kecamatan Bojong Manik, Cigemblong, Cijaku, Cileles, Kecamatan Curug Bitung, Gunung kencana, dan Kecamatan Sajira.

BACA JUGA: Kejari Pandeglang Siap Bertransformasi Penegakan Hukum Modern, Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Selain itu, dia minta kepada pengurus ormas agar dapat mendaftarkan serta melaporkan keberadaan organisasinya. Pelaporan ormas ini guna mengetahui keberadaan sekretariat dan admnistrasi keormasan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait