Merasa Dilecehkan, DPRD Lebak Siap Ajukan Hak Angket, Pas Jadi Perda Tidak Sesuai yang Diketuk

DPRD Lebak
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pemkab Lebak di ruang Bamus DPRD setempat. (Credit: Foto : A Fadilah)

LEBAK — Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemkab Lebak terkait perubahan raperda tata ruang tanpa sepengetahuan DPRD menjadi rekomendasi untuk mengusulkan hak angket.

Yanto, pimpinan RDP yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Lebak mengatakan, hak angket menjadi kewenangan DPRD. Usulan hak angket ini dilakukan, karena DPRD merasa sudah dilecehkan oleh Pemkab Lebak. Karena beberapa poin dalam raperda diubah tanpa melibatkan DPRD.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggota DPRD Dapat THR, Honorer Harus Gigit Jari, Besarannya Belum Diketahui

“Ini sudah keterlaluan dan sudah menginjak-injak lembaga legislatif. Karena kita yang membahas siang dan malam, sudah disepakati, pas jadi perda berubah tidak sesuai apa yang kita ketuk,” kata Yanto, saat di temui usai RDP, di ruang Bamus DPRD Lebak, Senin (25/3).

Menurutnya, ada beberapa poin yang berubah pada draf raperda yang sudah disepakati melalu pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait