Merasa Dilecehkan, DPRD Lebak Siap Ajukan Hak Angket, Pas Jadi Perda Tidak Sesuai yang Diketuk

DPRD Lebak
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pemkab Lebak di ruang Bamus DPRD setempat. (Credit: Foto : A Fadilah)

Diantaranya terkait zona atau wilayah peternakan dan pertambangan. Seperti Kecamatan Lebak Gedong yang dari awal pembahasan masuk wilayah peternakan, namun dalam perda yang sudah disahkan justru tidak masuk.

Begitu juga dengan wilayah pertambangan yang mengalami perubahan tidak sesuai dengan draf raperda.

Bacaan Lainnya

“Saya penasaran perubahan ini apa memang ada pesanan dari pengusaha atau ada tekanan dari orang yang punya pengaruh di Lebak,” paparnya.

Ketua Partai Gerinda Bambang SP menegaskan, RDP ini sudah jelas, karena Pemkab Lebak yang diwakili Kabag Hukum, Dinas PUPR, Bapelitbangda serta Dinas Perizinan mengakui perubahan ini inisiatif dari eksekutif.

“Kami meminta kepada pimpinan rapat, agar kita sepakat untuk mengusulkan hak angket atas pelecahan yang dilakukan ekskutif terhadap lembaga legislatif ini,” paparnya.

Kabag Hukum Pemkab Lebak Wiwin Budhyarti mengaku siap menghadapi gugatan atau usulan hak angket yang akan digulirkan DPRD Lebak.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait