Merasa Dilecehkan, DPRD Lebak Siap Ajukan Hak Angket, Pas Jadi Perda Tidak Sesuai yang Diketuk

DPRD Lebak
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pemkab Lebak di ruang Bamus DPRD setempat. (Credit: Foto : A Fadilah)

Karena, langkah perubahan raperda tata ruang yang sudah menjadi Perda ini sudah berdasarkan undang-undang dan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD dengan bukti surat rekomendasi yang ditandatangi pimpinan DPRD.

“Kami tidak sembarang dalam bertindak, apalagi terkait perda. Perubahan ini semuanya atas persetujuan dan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Lebak siap tidak siap, harus siap.

Untuk perubahan Perda ranahnya ada di mahkamah agung (MA), dan hasil RDP ini akan kita laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya, kita akan tunggu arahan pimpinan,” ucapnya. (fad)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait