LEBAK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Sunendi, terdakwa perkara pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara perburuan Badak Jawa yang digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH, Rabu (5/6/2024).
Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, terdakwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki senjata api, memburu, membunuh dan menjual cula Badak Jawa, sebagai mana yang telah tertuang dalam dakwaan alternatif ketiga.
BACA JUGA: Saling Bacok Menggunakan Celurit, Pelajar Pelaku Tawuran Ditangkap
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunendi) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Joni.
Dikatakan Joni, terdakwa Sunendi juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.