Pelaku Perburuan Badak Jawa Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku
SIDANG: Suasana sidang putusan perkara perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)

Joni juga menegaskan, Sunendi terdakwa pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon akan tetap ditahan.

Dijelaskan Joni, ada sejumlah barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui saksi yang bernama Ujang dan ada sejumlah barang bukti yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan barang bukti berupa 1 buah tengkorak Badak Jawa, 1 unit senapan locok, 1 lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 sampai tahun 2023, 1 lembar peta penjagaan termasuk atau jalur keluar prioritas, operasi penyergapan di seksi II TNUK, 1 bundel peta distribusi Badak Jawa hasil rekaman kamera jebak BTNUK tahun 2020 sampai tahun 2023, 1 bundel data dan informasi kematian Badak Jawa TNUK, 1 buah flashdisk warna putih merk SanDisk dan 1 tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang belulang, dikembalikan kepada saksi Ujang Acep,” jelasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait