Pelaku Perburuan Badak Jawa Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku
SIDANG: Suasana sidang putusan perkara perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)

Selain itu, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis muser berwarna coklat kayu dengan nomor seri 6030, 1 pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan merek colt 1911 made in USA berikut dengan magazine, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun laras pendek jenis revolver nomor seri 38 s dan W.SPL, 1 pucuk senjata airsoft gun dengan merk pietro baretta, satu buah pisau, 2 unit handy Talkie, 1 box peluruh airsoft gun ukuran kecil, 1 box peluru aerosoft gun ukuran besar, 12 butir peluruh mouser kaliber 7,62 mm, 10 butir selongsong peluru, 6 butir selongsong peluru airsoft gun, 4 butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm dan 1 buah tabung gas airsoft gun dengan mrek beeman magnum jet Co2, dirampas untuk dimusnahkan,”sambungnya.

BACA JUGA: Pembunuhan Penjaga Toko Penuh Misteri, Nopol Mobil Pelaku di TKP dan Konferensi Pers Berbeda

Bacaan Lainnya

Joni menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait