“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” tandasnya. (fad)
Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di:
Google News
“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” tandasnya. (fad)