LEBAK — Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta kepala daerah mulai dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten hingga Pj Bupati/ Wali Kota mengutamakan penempatan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kompetensi. Hal tersebut kata Musa dikarenakan agar jabatan yang diembannya sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimilikinya.
“Kami mengutip hadis bahwa jika jabatan itu dipegang bukan orang ahli di bidangnya maka tunggu kehancurannya,” kata Musa di gedung DPRD Kabupaten Lebak, Selasa (19/3/2024).
Dalam otonomi daerah ini, lanjutnya, penempatan jabatan kepala OPD ditentukan berdasarkan keputusan kepala daerah setempat. Karena itu ia mengingatkan agar penempatan jabatan di OPD sesuai bidang keahlian.
Pihaknya cukup prihatin banyak kepala OPD dijabat bukan orang ahli di bidangnya, seperti Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan lainnya, dijabat bukan oleh orang ahli di bidangnya.