Retribusi Sampah Pasar Tak Disetor ke Kas Daerah

Retribusi
PETUGAS KEBERSIHAN: Petugas DLH Lebak saat mengambil sampah di kawasan Rangkasbitung, Rabu (12/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Retribusi pelayanan sampah pada sejumlah pasar di Kabupaten Lebak diduga tidak disetorkan ke rekening umum kas daerah (RKUD). Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024 menyebutkan, retribusi yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp34 juta lebih.

BACA JUGA: Penanaman Mangrove, di Lahan 100 Hektare, Pemkab Serang dan Chandra Asri Jalin MoU

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp34.970.000.

BPK merinci, nilai retribusi pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD masing-masing Pasar Maja Rp7.200.000, Pasar Sampay Rp17.150.000, Pasar Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait