“Kami sudah lelah menunggu, karena DOB Cilangkahan cita-cita kami semua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum BAKOR Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Herry Djuhaeri mengatakan, masyarakat menuntut RUU DOB Kabupaten Cilangkahan disahkan sesuai dengan Ampres Nomor: R-13/Pres/02/2014.
Ampres tanggal 27 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini, memuat 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi, kabupaten dan kota.
Kata Heri, aksi damai dan bermartabat ini dilakukan karena warga Banten Selatan merasa termarjinalkan.
“Kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan kesehatan adalah isu-isu yang terus dihadapi oleh warga yang berjarak sekitar 250 km dari Kota Rangkasbitung, sebagai ibu kota Kabupaten Lebak,” papar Herry.
Padahal, kata dia, potensi sumber daya alam Lebak Selatan sangat besar. Mulai dari tambang, pertanian, hasil perikanan laut, pantai bahari dari ujung Binuangeun-Cilograng, maupun potensi destinasi wisata lainnya ada di Lebak Selatan.