Warga Binaan Lapas Kelas lll Rangkasbitung, Jadi Relawan Bersih Narkoba

Warga
PEMBINAAN: Suasana pembinaan anti narkoba di Lapas Kelas lll Rangkasbitung, Selasa (24/9). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas lll Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dikukuhkan menjadi relawan bersih narkoba. Pengukuhan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang dan dihadiri juga oleh perwakilan BNNP Banten hingga kepolisian.

Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bukti komitmen Kemenkumham dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), terutama di lingkungan lapas maupun rumah tahanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang memberikan apresiasi pada BNN Provinsi Banten yang telah membantu Kemenkumham dalam tindakan pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja,” kata Jalu dalam keterangan resminya, Selasa (24/9).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait