Pemkot Tangerang Dinilai Langgar Kesepakatan, Terkait Relokasi Pedagang Pasar Anyar

Pemkot Tangerang
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat bersilaturahmi dengan para pedagang di Masjid Al Ittihad lantai 3 Pasar Anyar, Rabu (31/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Pemkot Tangerang dinilai telah melanggar kesepatan. Tudingan tersebut dilontarkan para pedagang terkait pemilihan lokasi bagi pedagang Pasar Anyar yaitu ke Pasar Mambo.

Diketahui, pedagang Pasar Anyar melakukan pertemuan dengan Pemkot Tangerang di aula Kantor Kecamatan Tangerang pada 25 Januari lalu. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyetujui solusi yang dilontarkan para pedagang. Yaitu, para pedagang baik pedagang produk atau komoditas kering maupun basah akan direlokasi ke Pasar Mambo dan Pasar Selatan.

Bacaan Lainnya

Namun, PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat bersilaturahmi dengan para pedagang di Masjid Al Ittihad lantai 3 Pasar Anyar, Nurdin dalam sambutannya menyampaikan pernyataan bahwa pedagang kering tetap akan direlokasi ke Mal Metropolis, Modernland, Kecamatan Tangerang. Sedangkan untuk pedagang basah akan direlokasi ke Pasar Mambo dan Pasar Selatan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait