Pemkot Tangerang Dinilai Langgar Kesepakatan, Terkait Relokasi Pedagang Pasar Anyar

Pemkot Tangerang
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat bersilaturahmi dengan para pedagang di Masjid Al Ittihad lantai 3 Pasar Anyar, Rabu (31/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Nanti kita bicarakan kembali dengan para pedagang soal luas lapak, apakah nanti luas ukurannya dikurangi sehingga bisa menampung semua. Ini yang akan kita komunikasikan karena lokasi tempatnya terbatas,” bebernya.

“Kalo ukuran lapak yang sekarang itu kan ada yang 2×2 m dan 2×1,5 m. Makannya kita akan bicarakan lagi secara teknis dengan pedagang,” tandas Nurdin.

Bacaan Lainnya

Nurdin juga menjelaskan, untuk para pedagang kering yang akan direlokasi ke Mal Metropolis dan Plasa Shinta, mereka tidak akan dipungut biaya sewa kios selama proyek pembangunan revitalisasi Pasar Anyar. Menurutnya, para pedagang kering yang pindah sementara ke Mal Metropolis hanya dikenakan biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan biaya listrik.

“Untuk yang di Metropolis biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan retribusi itu hanya dikenakan sebesar Rp 300 ribu, tidak ada biaya sewa kios,” ucapnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait