Menurutnya, dari seluruh pedagang yang memiliki sertifikat kios Pasar Anyar dengan jumlah 578 orang dinilai mencukupi ditempat jika direlokasi ke Pasar Mambo dan Pasar Selatan
“Jumlah itu sudah termasuk pedagang kering. Pak Camat bilang waktu monitoring kalau pedagang kering mengisi Pasar Mambo dan pedagang basah di Pasar Selatan. Dengan ukuran yang sudah ditentukan yaitu 2×1,5 merer itu jelas dan kita sepakat,” paparnya.
Menurutnya, apabila pedagang kering kembali akan direlokasi ke Mal Metropolis, Pemkot Tangerang dinilai tidak berkomitmen dan mengkhianati keputusan yang telah disepakati antara Pemkot Tangerang dengan para pedagang dalam dialog di aula Kantor Kecamatan Tangerang tersebut.
“Kalau begitu PJ telah mengkhianati keputusan yang sudah disepakati waktu di kantor Kecamatan,” ungkap Zainudin.
“Kalau Pemkot memaksakan itu, kita juga akan bertahan disini sampai batas akhir masa sewa sesuai sertipikat, yaitu hingga 2026,” tandasnya.