Pemkot Tangerang Dinilai Langgar Kesepakatan, Terkait Relokasi Pedagang Pasar Anyar

Pemkot Tangerang
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat bersilaturahmi dengan para pedagang di Masjid Al Ittihad lantai 3 Pasar Anyar, Rabu (31/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia menambahkan, gugatan perdata para pedagang di Pengadilan Negeri Tangerang pun masih berjalan. saat ini sudah memasuki tahap mediasi.

“Kita juga menunggu putusan pengadilan soal gugatan yang masih berjalan. Besok 1 Februari kembali dijadwalkan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu pedagang pakaian, Solihatunnida mengatakan, dia kecewa mendengar pernyataan Pj Wali Kota Tangerang, bahwa pedagang kering tetap akan direlokasi ke Mal Metropolis. Dia merasa miris komitmen yang telah disepakati ternyata dikhianati pihak Pemkot.

“Kok bisa-bisanya mengkhianati keputusan yang sudah disepakati,” kata Nida sapaan akrabnya.

Adanya pernyataan Pj Wali Kota tersebut, kata Nida, para pedagang kering tetap menolak untuk direlokasi ke Mal Metropolis, para pedagang kering tetap mengupayakan agar direlokasi ke Pasar Mambo sesuai kesepakatan dalam pertemuan di aula Kantor Kecamatan Tangerang.

“Kita tetap pegang komitmen yang disepakati pada pertemuan di kantor kecamatan Tangerang. Kita akan coba upayakan terus,” tukasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait