Akibat Blank Spot, 63 TPS Tak Gunakan Aplikasi Sirekap

Akibat
Petugas memberikan surat suara kepada salah satu DPT, untuk melakukan pencoblosan pada simulasi Pemilu 2024 di Kecamatan Cinangka, yang dilakukan beberapa hari lalu. (Credit: DOC FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Akibat blank spot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akan tetapi, di Kabupaten Serang masih memiliki wilayah yang masuk dalam kategori blank spot atau susah sinyal, kebanyakan berada di wilayah perbukitan seperti Kecamatan Cinangka, Padarincang dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, ada 63 Tempat TPS yang tersebar di 10 kecamatan pada Daerah Pemilihan (Dapil) empat dan tiga, yang masih mengalami balnk spot atau susah sinyal.

Sehingga, bagi TPS yang mengalami blank spot atau susah sinyal pada pelaksanaan penghitungan surat suara, nantinya dilakukan secara manual.

“Wilayah susah sinyal ini, tidak wajib menggunakan aplikasi Sirekap dan kalau dipaksakan nantinya akan berlangsung lama, katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (5/2/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait