SERANG — Akibat blank spot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akan tetapi, di Kabupaten Serang masih memiliki wilayah yang masuk dalam kategori blank spot atau susah sinyal, kebanyakan berada di wilayah perbukitan seperti Kecamatan Cinangka, Padarincang dan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, ada 63 Tempat TPS yang tersebar di 10 kecamatan pada Daerah Pemilihan (Dapil) empat dan tiga, yang masih mengalami balnk spot atau susah sinyal.
Sehingga, bagi TPS yang mengalami blank spot atau susah sinyal pada pelaksanaan penghitungan surat suara, nantinya dilakukan secara manual.
“Wilayah susah sinyal ini, tidak wajib menggunakan aplikasi Sirekap dan kalau dipaksakan nantinya akan berlangsung lama, katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (5/2/2024).