Empat TPS akan Dilakukan PSU

Empat TPS
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Serang Hanifa. (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) diempat Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Keempat TPS tersebut yakni TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, TPS 24 Kelurahan Sepang Kecamatan Taktatakan, dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Serang Hanifa mengatakan, PSU dilakukan karena diduga di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen kehadiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai seratus persen, padahal ada DPT yang meninggal dunia.

Kemudian di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktatakan, ditemukan ketidakpahaman anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengenai kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Ada penambahan dua TPS, di Kelurahan Sepang karena ada KPPS yang salah memahami DPK yang mana disitu pemilih dari luar Provinsi memilih di Sepang yang memiliki hak suara yang sama,” kata Hanifa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait