Empat TPS akan Dilakukan PSU

Empat TPS
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Serang Hanifa. (Credit: Een Amelia Jumiani/Banten Ekspres)

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota serang, Agus Aan Hermawan menyampaikan ditemukannya pelanggaran administratif dimana DPT yang sudah meninggal dunia telah melakukan pencoblosan sehingga timbulah indikasi PSU.

“TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. Ada DPT yang tidak datang memilih tapi melakukan pencoblosan, selain itu ada juga DPT yang meninggal dunia ikut mencoblos dan hal ini masuk pada pelanggaran administratif,” ujarnya pada para wartawan.

Bacaan Lainnya

Agus Aan juga menambahkan adanya indikasi pemilih ilegal dilakukan oleh Ketua KPPS yang mana anak dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang mendapatkan perolehan suara terbanyak. Dugaan lainnya Ketua KPPS yang melakukan pencoblosan atas DPT yang telah meninggal.

Terkait Pengawasan pada PSU Agus Aan menyampaikan akan mengikuti jadwal yang akan ditentukan KPU, Terkait Pengawas TPS (PTPS) dilibatkan atau tidaknya kembali lagi pada masa tugas, adapun apabila masa tugas PTPS sudah habis maka Bawaslu akan melibatkan Pengawas Keluraha. Desa (PKD).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait