Masa Tenang, 200 Personil Satpol PP Ditambah 20 Trantib Dikerahkan Bantu Bawaslu Tertibkan APK se- Kota Tangerang

Masa Tenang, 200 Personil Satpol PP Ditambah 20 Trantib Dikerahkan Bantu Bawaslu Tertibkan APK se- Kota Tangerang
PEMILU 2024, Penertiban APK di Kota Tangerang. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memastikan telah menyiapkan 200 personel ditambah masing-masing 20 Trantib dari 13 kecamatan se- kota Tangerang untuk membantu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, mulai tanggal hari Minggu dini hari pukul 00.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan penertiban tersebut merupakan kegiatan Bawaslu Kota Tangerang untuk melaksanakan masa tenang Pemilu 2024, yang dalam implementasinya melibatkan Pemkot Tangerang, TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

“Kami menyiapkan 200 personil ditambah trantib per-Kecamatan 20 personil trantib, yang menentukan kapan dimulainya kami (Satpol PP, red) menunggu arahan perangkat Pemilu yakni Bawaslu dan KPU,” kata Wawan saat dihubungi Banten Ekspres via telepon selular. Sabtu, (10/2/2024) sore WIB.

Menurut Wawan, Satpol PP, TNI dan Polri merupakan supporting sistem bagi dua  perangkat penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.

“Adapun jumlah personel yang diturunkan diharapkan bisa membantu dan menyelesaikan kegiatan tersebut sesuai target di masa tenang mulai malam nanti di jam 00.00 WIB, kita siap kapan saja jika dibutuhkan,” tuturnya.

Sementara, terpisah dihubungi, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam mengatakan terkait kapan dimulainya penertiban APK jelang masa tenang pihaknya masih mengadakan rapat internal Bawaslu saat ini. Sabtu 10 Februari 2024 sore WIB.

“Untuk jam berapanya dimulai penertiban masih kita rapatkan internal. Nanti saya infokan malam ini ya,” kata dia.

“Yang pasti memasuki masa tenang, semua APK akan kita turunkan (tertibkan,red) di Kota Tangerang,” tambahnya.

Untuk diketahui, masa kampanye dijadwalkan berakhir pada Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB merupakan waktu masa tenang menuju pencoblosan 14 Februari 2024.

Dalam masa tenang tersebut, tidak diperkenankan lagi adanya aktivitas kampanye pemilu oleh peserta pemilu 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) dan juga pemilihan Legislatif (pileg).

 

Reporter : Ahmad Syihabudin

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait