Masa Tenang Pilpres dan Pileg, Bawaslu Pastikan Kota Tangerang Bersih dari APK

Masa Tenang Pilpres dan Pileg, Bawaslu Pastikan Kota Tangerang Bersih dari APK
Apel Kesiapan Petugas Penertiban APK Pemilu 2024 di Alun-Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang. Minggu (11/2) Pagi WIB. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Sementara itu, dalam kesempatannya Pj Walikota Nurdin, berharap penertiban APK di 3 hari masa tenang ini dapat berjalan dengan lancar, tidak terdapat gangguan dan hambatan.

“Kegiatan diawali dengan apel kesiapan petugas penertiban. Dan kita harapkan di masa tenang ini, Kota Tangerang bebas dan bersih dari APK terpasang,” katanya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga:
Dana Operasional KPPS di Kota Tangerang Mulai Disalurkan, Simak Rinciannya?

Menurutnya, Kota Tangerang telah siap melaksanakan pemilu 2024 baik dari sisi penyelenggara KPU dan Bawaslu maupun partai peserta pemilu serta masyarakat pemilih.

“Insyaallah, kota Tangerang Kondusif, Dan kita lihat nanti pada tanggal 14 Februari 2024, antusias masyarakat kota Tangerang luar biasa menyambut pesta demokrasi tahun ini,” tandasnya.

Diketahui, masa kampanye dijadwalkan berakhir pada Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB merupakan waktu masa tenang menuju pencoblosan 14 Februari 2024.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait