“Tepatnya, di Kampung Masjid, RT 18 RW 03, Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, pada Jumat, 1 Maret 2024,” tuturnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum Lingkungan Sandi Nugraha menambahkan, tim pengawas lingkungan hidup yang melakukan verifikasi lapangan ke peternakan burung puyuh di samping SDN Tegal Kunir Lor I, belum ke kantor.
BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar SDN Tegal Kunir Lor I Dihentikan
BACA JUGA: Konsep Sekolah Senang Membantu Guru dalam KBM
“Timnya belum ke kantor,” kata Sandi Nugraha saat singgung wartawan soal hasil verifikasi lapangan tim DLHK Kabupaten Tangerang ke peternakan burung puyuh di samping SDN Tegal Kunir Lor I, yang menyebabkan KBM di SDN Tegal Kunir Lor I, diberhentikan pada 26-28 Februari 2024 atau selama tiga hari.
Reporter: Zakky Adnan