Polisi Gerebek Pengoplos Beras, Beras Bulog Premium Dicampur Beras Busuk

Pengoplos Beras
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menunjukkan barang bukti beras oplosan dan tersangka, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (7/3). (Credit: Agung Gumelar/ Banten Ekspres)

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Reporter: Agung Gumelar

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait