Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Reporter: Agung Gumelar
Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di:
Google News