Sebab menurutnya, perbuatan yang dilakukan orang yang tidak dikenal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dibenarkan dengan dalih apapun.
“Baru saja, kami telah memintai keterangan saksi dan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi,” tuturnya.
Salwani mengimbau kepada orang yang tidak dikenal, yang membuang karung berisi karung berisi kotoran babi tidak mengulangi hal yang sama lagi di wilayahnya.
“Saya lepas tangan bila nanti yang membuang karung berisi kotoran babi tertangkap tangan oleh masyarakat hingga terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” imbuhnya seraya berharap dinas terkait memasang penerangan jalan umum (PJU) di sekitar lokasi.
Reporter: Zakky Adnan