TANGERANG — Warga asal Kecamatan Pakuhaji, Adhi Permana, kecewa karena tidak berfungsinya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kekecewaan tersebut ia luapkan melalui tulisannya dengan menyertakan foto dan video yang diposting di akun Facebook Adhi ‘Thobink’ Permana, Selasa (19/3).
“Hari ini kusut, nyaris seperti tidak ada pemerintahan di jalur Jl. Raya Pakuhaji dan Jl. Raya Kalibaru. Pemda tidak berdaya, Perbup tidak berfungsi,” tulisnya dikutip wartawan, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Video Viral Berdurasi 17 Detik, Pemotor Gagal Nyalip Terlindas Truk Bermuatan Hebel
Ia pun menjelaskan, setelah Jembatan Kalibaru ditutup untuk mobil-mobil bertonase besar, maka mobil-mobil tersebut beralih ke Jalan Raya Pakuhaji dari arah cadas.
“Pasca penutupan terbatas Jembatan Kalibaru, mobil tonase besar (mobil tanah dan mobil kontainer) melintas di Jl. Raya Pakuhaji, yang notabene sempit dan padat,” ujarnya.