Ben – Pilar Cuti Selama Dua Bulan

Ben - Pilar
Petahana Benyamin Davnie (tengah) dan Pilar Saga Ichsan (kiri) saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU Kota Tangsel beberapa waktu lalu. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Pjs bukan Sekda. Tapi, terserah pak gubernur setelah konsultasi dengan Kemendagri dan aturannya begitu,” terangnya.

Sementara itu, Sektretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, sesuai aturan Pjs Wali Kota itu harus dari provinsi atau Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Diaturan surat edaran terbaru dari Kemendagri, Pjs wali kota harus satu tingkat di atas sekda, bisa dari provinsi atau kementerian. Yang menentukan usulan dari provinsi ke kementerian,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut mengaku, wali kota maupun wakil wali kota akan mulai cuti pada saat penetapan calon oleh KPU Kota Tangsel 22 September mendatang.

“Kalau dulu harus cuti pada saat kampanye tapi, kalau sekarang mulai dari sejak penetapan untuk bupati, walikota dan wakilnya yang mencalonkan diri kembali harus cuti selama dari penetapan sampai pelaksanaan,” tuturnya.

“Kalau sebelumnya cuti hanya pada saat kegiatan politik, misal kampanye, deklarasi dan kalau sekarang harus cuti,” tutupnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait