Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Raffi Ahmad
Pelapor, Alvin Esa Priatna memberikan keterangan kepada awak media, kemarin. (Credit: Miladi Ahamd Cemol/Banten Ekspres)

SETU—Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024).

Pelaporan itu, dilayangkan oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPP). Pelapor, Alvin Esa Priatna mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Pasangan Andra Soni – Dimyati.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra Soni – Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.

Saat itu, Raffi Ahmad turut hadir dalam kegiatan tersebut. “Jadi kita dari Bawaslu abis melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot tempo hari, pada saat hari Minggu jam 15.00 WIB. Kita melaporkan Ketua Tim Andra Soni – Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” ujar Alvin.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait