Akibat Langgar Perbup Nomor 12/2022 Tentang Jam Operasional, Lima Truk Tanah Dipaksa Putar Balik

Truk Tanah Putar Balik
TRUK: Truk tanah yang langgar jam operasional diputar balik di Sepatan, Kabupaten Tangerang, kemarin malam. (Foto: Kiriman Dishub Kabupaten Tangerang untuk Banten Ekspres)

TANGERANG — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memaksa truk tanah untuk putar balik. Hal ini dilakukan karena truk tanah melanggar jam operasional, (21/08/2024) malam.

Sebanyak lima truk tanah yang melanggar jam operasional dipaksa putar balik oleh petugas Dishub dari Pos Pantau Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala Tim 2 Pos Pantau Sepatan Junaidi yang akrab disapa Junet mengatakan, truk tanah yang diputar balik bertujuan ke Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji dari arah Kota Tangerang.

“Sepatan ini jadi perlintasan,” kata Junet, Kamis (22/8/2024).

Junet menjelaskan, pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

“Berdasar Perbup Tangerang 12 Tahun 2022 itu, jam operasional truk golongan 3 bermuatan tanah, batu dan pasir dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh. Nah ini kami putar balik karena masih jam 9 malan,” jelasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait