Rencananya, lanjut Ridwan MS, Forsekdes bersama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, ingin membicarakan soal NRPD.
“Kami berharap ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa,” imbuhnya. (zky)