SEPATAN — Kendati Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memasang plang peringatan membuang sampah di di bantaran Sungai Cisadane, namun sejumlah pemilik lapak limbah di Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, RT 01/RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, tidak mengindahkannya. Mereka masih mengoperasikan usahanya hingga sekarang.
Dalam plang itu tertera larangan “Dilarang membuang sampah di sepanjang kawasan ini”. Di bawahnya ada tulisan lagi “Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023”.
Selain berdiri di bantaran sungai, lapak limbah pun berdiri tidak jauh dari sekolah, yaitu SDIT Tunas Muda Unggul dan SMK Tunas Muda Unggul. Kepala Desa Pisangan Jaya Muhamad Hotib mengatakan, pemerintah desa bersama dinas/lembaga terkait sudah tiga kali membongkar lapak limbah.
“Udah pegel ngasih taunya. Udah disampaikan, silahkan usaha cari rezeki, tapi jangan ngerugiin lingkungan sekitar. Eh masih gitu lagi, gitu lagi,” kata pria yang akrab disapa Balok ini, Kamis (29/2).