Panwaslu Kecamatan Rajeg Telusuri Informasi PPS Tarik Surat C

Panwaslu Rajeg
Sejumlah petugas PPS desa sedang menata Surat Model A Kabko Daftar Pemilih, di Sekretariat PPK Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Credit: Zakky Adnan/Dok. Banten Ekspres)

RAJEG — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyerahkan Surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi paling lambat pukul 17.00 WIB, pada Selasa (13/2) atau H-1 Pemilu.

Padahal, surat C Pemberitahuan KPU atau yang biasa disebut surat undangan pencoblosan yang tidak terdistribusi, harusnya tetap disimpan KPPS hingga hari-H Pemilu pada Rabu (14/2).

Bacaan Lainnya

Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg sedang menelusuri informasi tersebut. Ketua Panwaslu Rajeg Zaenal Mutakin mengatakan, pihaknya sedang menelusuri dahulu informasi itu.

BACA JUGA: Rumah Warga di Rajeg Terrace Dibobol Maling, Bobok Tembok Belakang Rumah

“Kami sedang telusuri dulu informasi ini,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (15/3).

Terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Suparji Rustam mengatakan, masih mempelajari dan berkomunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait