Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg Umumkan Hasil Rekapitulasi

PPK Rajeg
SUARA PEMILU: Seorang siswi melihat pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di depan lobi ruangan pelayanan Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/3). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

RAJEG — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di kecamatan. Pengumuman ini dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dilaksanakan.

Ketua PPK Rajeg Romadon Pardiyani menjelaskan, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Viral! Seorang Ibu di Rajeg Tega Buang Bayi, Bayinya Masih Hidup Ditemukan Warga di Semak-semak Pinggir Sawah

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Pelajar Rajeg Rekam KTP El

“Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 23 Ayat 1 dan 2,” jelasnya kepada wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (6/3).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait